Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Remaja Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |23:28 WIB
5 Remaja Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki. (Ist)
A
A
A

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” tutur Hengki.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement