Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Preman Mabuk Tikam Kapolsek Towea, saat Ditangkap Pura-Pura Kesurupan

Andhy Eba , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |19:51 WIB
Preman Mabuk Tikam Kapolsek Towea, saat Ditangkap Pura-Pura Kesurupan
Preman mabuk tikam Kapolsek Towea. (iNews/Andhy Eba)
A
A
A

DL sempat berpura-pura kesurupan saat akan ditangkap sehingga terjadi tarik-menarik dengan keluarga pelaku.

Dia juga mencoba menghilangkan barang bukti penikaman dengan membuang badik yang digunakan menusuk korban. Saat dilakukan penggeledahan, polisi hanya menemukan sarung badik.

Polisi akhirnya membawa pelaku ke Polres Muna Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Akibat perbuatannya DL dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement