JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Sejumlah asetnya disitu.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, telah menyita sejumlah barang serta akun YouTube milik Doni Salmanan.
“Jadi yang disita handphone iPhone 13 milik tersangka. Kemudian, akun YouTube dengan nama King Salmanan,” ujarnya saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan!
Selain itu, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex juga disita. Lalu, ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw. Terakhir 1 buah flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan.