Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Seorang Konsultan terkait Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |11:55 WIB
KPK Periksa Seorang Konsultan terkait Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Konsultan Pajak Foresight Consulting, Artha Nindya Kertapati, hari ini.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Pajak, Angin Prayitno Aji (APA).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Artha Nindya Kertapati (Pegawai Foresight Consulting)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Angin ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar. Angin ditetapkan tersangka suap bersama tujuh orang lainnya yakni, mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement