JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap VK yang merupakan pacar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyidik mendalami soal hubungan pribadi dan bisnis antara VK dan Indra Kenz.
"Terkait hubungan kedekatan pribadi dan binis yang bersangkutan dengan tersangka IK," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Gatot menyebut, dalam kesempata tersebut, VK menjalani pemeriksaan sepanjang selama sembilan jam dengan 20 pertanyaan yang dicecar oleh penyidik.
"Bahwa kemarin hari Selasa 8 Maret 2022 sudara VK telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB hingga 20.15 WIB dengan 20 pertanyaan," ujar Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.