Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laporkan Ustadz Khalid Basalamah, Sandy Tumiwa Diperiksa Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |13:36 WIB
Laporkan Ustadz Khalid Basalamah, Sandy Tumiwa Diperiksa Bareskrim
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

Laporan itu dikatakan resmi setelah pihak Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Polisi (LP) bernomor STTL/50/II/2022/Bareskrim.

"Artinya tidak ditolak hanya melengkapi. Jadi sekarang sudah dilengkapi data-data berkas semuanya. Sudah diterima," kata Sandy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/2/2022) malam.

Sandy menyebut, pihaknya tidak akan membukakan pintu damai terhadap Khalid Basalamah terkait dengan pernyataannya yang dituding telah menghina salah satu kebudayaan Indonesia, yakni Wayang.

"Karena kita sudah memberikan ini kepada kepolisian ya kita serahkan kepolisian. Ya harusnya kalau kita sudah masukin laporan artinya sudah tidak ada pintu damai," ujar Sandy.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 14 dan atau 15 KUHAP kemudian Pasal 16 terkait uu terkait diskriminasi ras dan etnis kemudian 156 KUHAP ancaman 4 sampai 6 tahun penjara," imbuhnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement