Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laporkan Ustadz Khalid Basalamah, Sandy Tumiwa Diperiksa Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |13:36 WIB
Laporkan Ustadz Khalid Basalamah, Sandy Tumiwa Diperiksa Bareskrim
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa pada hari ini terkait laporannya ke Ustaz Khalid Basalamah atas dugaan ujaran kebencian.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, sampai saat ini kasus yang dilaporkan Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Khalid Basalamah masih dalam proses penyelidikan Bareskrim.

“Hari ini saudara Sandy Tumiwa akan datang di Penyidik Bareskrim,” kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

BACA JUGA:Sandy Tumiwa Resmi Laporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim 

Menurut dia, Sandy Tumiwa akan dimintai keterangan dalam bentuk pemeriksaan membuat berita acara atas laporan yang dibuatnya terhadap Ustaz Khalid Basalamah.

“Yaitu berita acara wawancara sebagai pelapor,” ujar Gatot

 BACA JUGA:Laporkan Ustadz Khalid Basalamah, Bareskrim Pertanyakan Legalitas Sandy Tumiwa

Diketahui, Ketua Humas Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa resmi melaporkan Pendakwah Khalid Basalamah terkait kasus dugaan ujaran kebencian, ke Bareskrim Polri.

Laporan itu dikatakan resmi setelah pihak Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Polisi (LP) bernomor STTL/50/II/2022/Bareskrim.

"Artinya tidak ditolak hanya melengkapi. Jadi sekarang sudah dilengkapi data-data berkas semuanya. Sudah diterima," kata Sandy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/2/2022) malam.

Sandy menyebut, pihaknya tidak akan membukakan pintu damai terhadap Khalid Basalamah terkait dengan pernyataannya yang dituding telah menghina salah satu kebudayaan Indonesia, yakni Wayang.

"Karena kita sudah memberikan ini kepada kepolisian ya kita serahkan kepolisian. Ya harusnya kalau kita sudah masukin laporan artinya sudah tidak ada pintu damai," ujar Sandy.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 14 dan atau 15 KUHAP kemudian Pasal 16 terkait uu terkait diskriminasi ras dan etnis kemudian 156 KUHAP ancaman 4 sampai 6 tahun penjara," imbuhnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement