Sekadar informasi, KPK telah menetapkan sedikitnya dua tersangka terkait korupsi pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara. Keduanya yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, dan mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Dudi Jocom diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Di mana, Adhi Karya kebagian untuk menggarap proyek di Sulawesi Utara. Diduga telah terjadi kongkalikong jahat antara Dudi Jocom dan Dono Purwoko. Atas perbuatan Dudi dan Dono Purwoko tersebut, negara mengalami kerugian sekira Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.