JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan, aktivitas ibadah sholat jamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf dan tanpa berjarak. Hal ini seiring dengan tren menurunnya kondisi wabah Covid-19.
Lagi pula, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian aturan terkait dengan pelonggaran aktivitas masyarakat. Selain itu, juga pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api.
Misalnya duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen, melalui SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian. Aktivitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.
Baca Juga: Hari Ini, Sebanyak 31.705 Orang Sembuh dari Covid-19
Dengan demikian, "Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika sholat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).