Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penampakan 23 Kg Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Teh China

Nandha Aprilia , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |09:54 WIB
Penampakan 23 Kg Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Teh China
Dok: Humas Polda Banten
A
A
A

“Yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaknk pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement