JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8-14 Maret 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, tertuang kapasitas transportasi umum di Jakarta kini maksimal 100 persen.
"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental: diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (online dan pangkalan); penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/3/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.
"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Syafrin dalam SK.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00-21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.
Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB.
Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.