Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teka Teki Sosok Pemilik Aplikasi Binomo, Begini Penjelasan Polri!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |13:08 WIB
Teka Teki Sosok Pemilik Aplikasi Binomo, Begini Penjelasan Polri!
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Teka teki pemilik aplikasi Binomo menjadi pertanyaan semua orang. Aplikasi ini diduga merugikan banyak orang dengan nilai yang fantastis.

Walau begitu, polisi sedikit memberikan petunjuk mengenai sang pemilik aplikasi yang disebut sebagai aplikasi penipu tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut bahwa, pemilik dari Aplikasi Binomo berada di Indonesia.

BACA JUGA:Polisi Selisik Keterlibatan Pacar Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

"Tadi saya sampaikan bahwa kami duga ada di Indonesia. Pemilik ada di di Indonesia," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.

Penyidik, kata dia, masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan pemilik dari Aplikasi Binomo tersebut.

Di sisi lain, Whisnu juga menekankan, pihaknya mengendus adanya pelaku selain Indra Kesuma alias Indra Kenz yang terkait dengan dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," ujar Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement