Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Debt Collector Pengeroyok Nasabah hingga Tewas di Bali Divonis 12 Tahun Penjara

Mohamad Chusna , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |05:18 WIB
<i>Debt Collector</i> Pengeroyok Nasabah hingga Tewas di Bali Divonis 12 Tahun Penjara
Pelaku pengeroyokan (belakang). (Foto: Chusna)
A
A
A

Gede Budiarsana tewas bersimbah darah di tengah jalan setelah dikeroyok dan diserang dengan brutal dengan senjata tajam di Jalan Subur Denpasar, 23 Juli 2021 lalu. Peristiwa itu dipicu penarikan unit sepeda motor milik korban oleh ketujuh terdakwa. 

Menanggapi putusan hakim, ketujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu kepada mereka selama tujuh hari.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement