Gede Budiarsana tewas bersimbah darah di tengah jalan setelah dikeroyok dan diserang dengan brutal dengan senjata tajam di Jalan Subur Denpasar, 23 Juli 2021 lalu. Peristiwa itu dipicu penarikan unit sepeda motor milik korban oleh ketujuh terdakwa.
Menanggapi putusan hakim, ketujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu kepada mereka selama tujuh hari.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.