Lalu, 1 buah timbangan, 77 plastik klip putih list merah, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BD 3458 CS, 1 gulung lakban bolak balik warna hitam, potongan plastik air minum botol teh pucuk dan Aqua.
Terduga pelaku, jelas Sudarno, dijerat dengan pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp10 miliar.
"Terduga pelaku kami tangkap di jalan R.E Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu," tandas Sudarno.
(Khafid Mardiyansyah)