Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disita Polisi, Begini Penampakan Mobil dan Moge Doni Salmanan Diangkut Truk Towing

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2022 |11:51 WIB
Disita Polisi, Begini Penampakan Mobil dan Moge Doni Salmanan Diangkut Truk Towing
Polisi menyita aset Doni Salmanan (Foto: Dok Polisi/Puteranegara)
A
A
A

Aset Doni Salmanan Disita

Dalam perkara yang menjeratnya, Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Aset Doni Salmanan Disita

Baca Juga: LPSK: Kerugian Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Diganti Lewat Restitusi

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement