CIMAHI - Pria yang berprofesi sebagi wiraswasta berinisial H (43) secara kemaruk memacari perempuan yang punya anak sekaligus 'menggarap' juga anak dari perempuan tersebut yang masih di bawah umur.
Parahnya aksinya tersebut sudah dilakukan kepada korban selama tiga tahun atau saat anak tersebut berusia 13 tahun. Pelaku mengancam kepada korban jika tidak dilayani maka ibu dan dirinya tidak akan diberikan materi untuk kehidupan sehari-hari.
"Tersangka H ini memacari ibunya tapi juga melakukan persetubuhan kepada anak dari pacarnya tetsebut yang tinggal di Kota Cimahi," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (14/3/2022).
BACA JUGA:Guru Ngaji Cabuli 3 Murid saat Praktik Wudu
Imron mengungkapkan, aksi bejat pelaku yang merupakan duda tersebut bermula ketika dia berkenalan dengan ibu korban, yang kemudian dipacarinya sejak tiga tahun lalu. Namun tersangka malah tergoda dengan anak pacarnya hingga tega menyetubuhinya.
Guna memuluskan aksinya tersebut, dia selalu mengancam kepada anak itu bahwa tidak akan memberikan lagi biaya hidup kepada ibunya. Termasuk ponsel yang digunakan korban pun akan diambil apabila menolak untuk melayani hawa nafsunya.
BACA JUGA:Cabuli 12 Santri, Guru Ponpes di OKI Divonis 7 Tahun Penjara
Pada aksi terakhirnya yang dilakukan di sebuah kontrakan di wilayah Citeureup, Kota Cimahi, korban diberikan uang Rp300 ribu dengan catatan tidak membongkar apa yang telah dilakukannya. Itu pula yang membuat korban takut dan tidak berdaya.