Polisi menggerebek kediaman tersangka 37 tahun dan disita dua paket pil kuning.
"Penyelidikan awal tidak menunjukkan insiden itu sebagai aksi teror," kata polisi.
“Pria itu dilacak karena berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran kekerasan. Dia sebelumnya telah ditahan di Institut Kesehatan Mental dan didiagnosis dengan gangguan penggunaan narkoba," lanjutnya.
“Pria itu terakhir dibebaskan dari penjara pada 30 Juli 2020, setelah menjalani hukuman sembilan bulan dan dua minggu karena berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran kekerasan dan pelanggaran terhadap pegawai negeri,” ungkapnya.
Polisi memuji anggota masyarakat yang membantu menahan tersangka. Mereka akan diberikan penghargaan semangat publik.
(Susi Susanti)