Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta-Fakta Label Halal Baru dari Kemenag, Filosofi hingga Tujuan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |11:24 WIB
Fakta-Fakta Label Halal Baru dari Kemenag, Filosofi hingga Tujuan
Label halal dari Kemenag (Foto: BPJPH Kemenag)
A
A
A

2. Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi

Menag bYaqut mengatakan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan oleh MUI, dikarenakan hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas)

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.

3. Wajib Dicantumkan dalam Produk

Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Arfi Hatim menekankan, label halal yang telah resmi diperkenalkan kepada masyarakat wajib hukumnya untuk dicantumkan.

Arfi mengatakan, label halal yang menjadi sebuah tanda kehalalan sebuah produk berlaku secara nasional. Sehingga wajib dicantumkan dalam sebuah produk tertentu.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." ujar Arfi dalam catatan pers

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement