JAKARTA - TNI AL melalui Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) menggagalkan pengiriman 23 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal pada Selasa (15/3/2022). PMI ilegal itu hendak diselundupkan menggunakan kapal kayu tanpa nama.
Ke-23 PMI ilegal itu terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan.
Dispenal mengungkapkan, usaha penggagalan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal kayu yang membawa PMI ilegal di Perairan Bagan Asahan.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang segera menindaklanjutinya.
"Berhasil menangkap 1 nakhoda dan 3 anak buah kapal yang diduga sebagai pengawak serta 23 PMI ilegal," tulis Dispenal dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, kapal tanpa nama tersebut dibawa dan diamankan di Pos Babinpotmar Bagan Asahan. Sementara PMI ilegal, nakhoda, dan ABK akan diproses lebih lanjut di Mako Lanal TBA.