INDRAMAYU - Polres Indramayu mengungkap tersangka kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kasus tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan masker kain scuba yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten setempat, pada tahun anggaran 2020.
BACA JUGA:Kejagung Sita 3 Ruko dan 1 Rumah Mewah di Surabaya Terkait Korupsi LPEI
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan, dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat atau ASN BPBD Indramayu, yakni DD dan CY.
"Tersangka DD merupakan eks Kepala Pelaksana BPBD yang sudah pensiun, dan CY merupakan pejabat aktif Plt Sekretaris BPBD Indramayu," ungkap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).
BACA JUGA:Total Aset Tersangka Kasus Korupsi LPEI yang Disita Lebih dari Rp2 Triliun
Sedangkan dua tersangka lainnya, lanjut Lukman, merupakan pihak swasta penyedia masker, yaitu BDR dan PTR yang dipinjam bendera perusahaannya.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp4.655.000.000 (Empat miliar enam ratus lima puluh lima juta rupiah)," ujarnya.