Barang yang tersimpan di dalamnya yaitu uang tunai USD 1.200, paspor dan sembilan kartu kredit. Ada juga uang tunai koleksi dari berbagai negara.
Sudyatmaja menjelaskan, tersangka sempat menggunakan tiga kartu kredit korban untuk belanja di sejumlah tempat di Denpasar dan Kuta.
"Nilainya sekitar Rp20 juta," paparnya.
Dari catatan polisi, tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. "Ada enam TKP yang diakui di wilayah Kuta Utara dan Ubud," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.