Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Atasi Overcrowding di Lapas, Ditjenpas Inisiasi MoU Keadilan Restoratif

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2022 |06:59 WIB
Atasi Overcrowding di Lapas, Ditjenpas Inisiasi MoU Keadilan Restoratif
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Dirtenpas Kemenkumham, Liberti Sitinjak. (Kemenkumham)
A
A
A

"Dengan jumlah narapidana tersebut, artinya kita akan membutuhkan ruang hunian baru untuk sejumlah 179.427 orang narapidana, atau setara dengan 179 Lapas Baru dengan biaya pembangunan mencapai Rp35,8 triliun belum termasuk untuk biaya makan narapidana sebesar Rp10,3 triliun sampai dengan tahun 2025," ucap Sitinjak.

"Dengan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif, diharapkan pidana penjara benar-benar hanya menjadi pilihan terakhir. Sehingga dapat mengurangi beban hunian pada lapas/rutan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement