Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Rizky Billar Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |06:46 WIB
Hari Ini Rizky Billar Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan
Rizky Billar (Instagram)
A
A
A

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement