JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kesuma alias Indra Kenz diduga memiliki tim yang membantu menyembunyikan rekening serta melakukan pemindahan uang.
"Arahnya ada tim beberapa orang. Tim Indra Kenz yang membantu menyembunyikan rekeningnya, memindahkan uangnya, seperti itu," kata Whisnu saat dikonfirmasi.
Penyidik Bareskrim Polri diketahui saat ini terus menelusuri aliran dana Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Dalam hal ini, sejumlah aset telah disita oleh polisi, diantaranya rumah, mobil mewah hingga bidang tanah.
BACA JUGA:Polisi Sita Rumah Indra Kenz di Tangerang Siang Ini
Whisnu menambahkan, penyidik saat ini juga terus menelisik keterlibatan dari orang-orang yang tergabung dalam tim Indra Kenz tersebut.
"Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti," ujar Whisnu.
BACA JUGA:Hari Ini Rudy Salim Diperiksa Terkait Kasus Indra Kenz
Whisnu sebelumnya menyebut, Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak kooperatif sepanjang menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Menurut Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil dia ilang katanya dia tidak ada handphone nya lah. komputernya hilang lah. kalau handphonenya ada kan bisa kelihat tuh sama monitornya," ucap Whisnu.
Whisnu menyebut, saat dilakukan penangkapan Indra Kenz berdalih Handphone miliknya yang lama telah hilang. Menurut Whisnu, Indra Kenz melakukan hal itu seakan sudah ada yang memberikan arahan atau mengajarinya.
"HP-nya baru. HP lamanya ilang katanya. Tidak ada (bukti di HP baru). Kita bongkar tak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajari," tutur Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(Awaludin)