Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |12:00 WIB
Tok! 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas
Terdakwa unlawful killing divonis bebas (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta di persidangan, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:  Kesaksian Anggota Resmob soal Tidak Bawa Borgol di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.

Adapun sidang yang digelar hari ini, kedua terdakwa menjalani persidangan secara virtual di kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat. Sedangkan di ruang sidang hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perwakilan pengacara.

Baca Juga: Sidang Unlawful Killing, Saksi Sebut Ada 4 Samurai di Dalam Mobil Laskar FPI

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement