Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lecehkan Mahasiswi, Dosen Cabul Unsri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dede Febriansyah , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |00:07 WIB
Lecehkan Mahasiswi, Dosen Cabul Unsri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sidang lanjutan kasus pornografi dosen Unsri terhadap mahasiswinya. (MNC Portal/Dede Febriansyah)
A
A
A

Sementara itu saat sidang sedang berlangsung, ratusan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap korban di halaman Pengadilan Negeri Palembang

"Kedatangan kami di sini sebagai bentuk panggilan almamater dan juga kami ingin mengawal jalannya kasus ini," kata Koordinator Aksi, Rizky.

Rizky menyampaikan, para mahasiswa Unsri memohon kepada majelis hakim untuk menghukum seberat-beratnya oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.

"Kami tidak ingin ada predator seksual di lingkungan kampus. Maka dari itu kami minta pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement