Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSK Online hingga Sejoli Mesum Terjaring Operasi Penyakit Masyarakat Jelang Ramadan di Malang

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |15:20 WIB
PSK Online hingga Sejoli Mesum Terjaring Operasi Penyakit Masyarakat Jelang Ramadan di Malang
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

"Pengakuan mereka, ada yang melakukan sampai 10 kali. Tapi waktu penggerebekan tidak ditangkap tangan. Pengakuannya dia naruh harga Rp 800 lalu (ribu), nett-nya Rp 500 (ribu). Dia masih muda memang dan dia mengaku masih 3 bulan. Ada juga yang melakukan itu 4-5 kali terus baru 8 bulan, umur 20," imbuhnya.

Selain PSK online, ada enam mahasiswa pasang yang juga turut terjaring di operasi pekat masyarakat jelang Ramadan ini. Bahkan satu di antaranya telah tertangkap pada operasi penyakit masyarakat di sebuah penginapan di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang.

Kepada para perempuan dan pasangan sejoli yang bukan suami istri tertangkap mesum di tempat penginapan, sesuai instruksi Wali Kota Sutiaji dan istrinya diminta untuk memanggil orang tua masing-masing pasangan sejoli yang masih mahasiswa ini. Sedangkan untuk para pelaku PSK online dijaring dengan tindak pidana ringan sesuai peraturan daerah yang diatur di Kota Malang.

"Kemarin juga ada pak wali dan Bu wali memberikan pembinaan khusus mahasiswa. Ada juga ortunya kami panggil, terus ya mahasiswa kita panggil. Akan kita tindak pidana ringan, sesuai perda kita, yaitu sanksi maksimal kurungan tiga bulan atau denda Rp 10 juta. Yang memutuskan hakim, sekaligus ada yang kita sanksi wajib lapor. Ada juga yang kita panggil orang tua," terangnya.

Sementara untuk dua tempat penginapan yang dijadikan lokasi perbuatan mesum Satpol PP akan menangguhkan izin menerima tamu di tempat penginapan yang ada pasangan mesumnya. Meski demikian, pihaknya masih akan mengecek di daftar usaha pariwisata (DUP), apakah sudah terdaftar atau belum.

"Apabila nanti tempat itu full pemondokan ternyata campur nanti akan kita tindak. Pemondokan disini sesuai perda kita ya laki-laki sendiri, perempuan sendiri dan harus ada ruang tamu, tidak boleh menerima tamu di kamar, itu perda pemondokan pasal 10 ayat 1. Di Pasal 10 ayat 2 perda pemondokan setiap orang tidak boleh menerima tamu lawan jenis yang bukan suami yang sah," tukasnya.

Baca juga: Astaga! Pasutri Lansia Ini Terlibat Praktik Prostitusi

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement