Baca juga: Perang Bisa Terjadi Kapan Saja, Pengamat: Langkah Tepat RI Siapkan Komcad di Masa Damai
"Kesiapsiagaan itu, sebagai wujud usaha negara dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman non militer," kata Fahrid dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/3/2022).
Dalam hal pengelolaan, Komcad dilaksanakan berdasar kebijakan umum pertahanan negara, dengan menerapkan sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, berkeadilan. Selain itu, hak asasi manusia juga dihormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kembali Buka Rekrutmen, Ini Keuntungan dan Fasilitas Menjadi Komcad
“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara secara sukarela serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara, sehingga komponen cadangan bukan wajib militer," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.