JAKARTA - Mantan sekertaris umum, Front Pembela Islam (FPI), Munrman menjalani sidang lanjutan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, Munarman membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Dalam pleidoi yang dibacakannya, Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.
"Tidak ada satupun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakan orang melakukan tindakan terorisme," ujarnya saat membacakan pledoi di PN Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman : Kurang Serius!
Munarman mengatakan, tuduhan yang dilayangkan saat menghadiri acara seminar berkedok baiat ISIS tidak bisa dijadikan sebagai dasar logika manasbihkannya sebagai orang berpengaruh dalam aksi terorisme di Indonesia.
"Tidak ada kalimat saya untuk ke baiat, hijrah atau kekerasan dalam bentuk apapun, seperti menyuruh membunuh, menculik, menyuruh menghancurkan benda-benda objek vital," katanya.
Atas dasar tersebut, Munarman menyebutkan, dakwaan JPU terkait menggerakkan orang untuk melakukan terorisme terkesan dipaksakan. Itu terbukti, dari hasil persidangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain untuk melakukan pemufakatan jahat melakukan terorisme dengan sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan," katanya.
Baca Juga: Sidang Munarman, 7 Saksi Meringankan Bakal Dihadirkan ke Pengadilan
(Arief Setyadi )