Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gitaris Geisha Roby Satria Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 21 Maret 2022 |12:37 WIB
Gitaris Geisha Roby Satria Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara
Roby Satria ditangkap Polres Jaksel (foto: MNC Portal/Ari)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menciduk gitaris band Geisha, Roby Satria diciduk polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika bersama asistennya, AJR. Kini, Roby pun terancam hukuman 13 tahun penjara.

"RA dikenakan pasal 114 subsider 127 UU No. 23 tahun 2009, maksimal 13 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Senin (21/3/2022).

BACA JUGA:Gitaris Geisha Roby Satria Jadi Tersangka Kasus Narkoba 

Menurutnya, asistennya, yakni AJR yang juga diciduk bersama Roby itu dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 subsider pasal 107. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement