"Jika sudah ada tersangkanya, korban dapat mengajukan ganti rugi kepada tersangka. Ini sesuai dengan aturan Undang-undang 31 Tahun 2014 Perlindungan saksi dan korban bahwasanya setiap korban dapat mengajukan ganti rugi, termasuk kasus pembunuhan," papar Tama yang juga aktif di LPSK.
Namun Tama menambahkan apabila korban telah diingatkan oleh pelaku bahwasanya investasi dapat berpotensi kerugian, hal ini menjadi berbeda. Oleh karena itu korban perlu ditegaskan posisi kerugiannya dalam hal investasi atau tindak pidananya.
"Kalau karena investasi, korban sadar betul ada kerugian, itu statusnya menjadi resiko investasi. Tetapi jika ada penipuan disana, itu kemudia menjadi tindak pidana," katanya.
Diketahui, acara podcast ini ditayangkan Live Streaming di Instagram Partai Perindo, RCTI+, Okezone, Sindonews.com, iNews.id, Youtube dan Website Partai Perindo. Poscast bertemakan 'Waspada! Investasi Berkedok Judi, Korban Rugi Puluhan Miliar' itu mengundang Tama S. Langkun yang dikenal sebagai pengamat serta aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) dan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(Khafid Mardiyansyah)