Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |00:07 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (Foto : MPI/Istimewa)
A
A
A

Untuk diketahui, Polisi menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.

Dari penyelidikan awal Polisi, kerangkeng manusia yang terdapat di rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu, digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan fasilitas itu sudah beroperasi sejak 10 tahun terakhir.

Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.

Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.

Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan Polisi. Bahkan Polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia itu. Penyidikan pun dilancarkan hingga saat ini telah ada 8 tersangka yang ditetapkan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement