Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilu 2024, Draf Aturan Verifikasi Parpol Disosialisasikan ke Pemda

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |16:45 WIB
Pemilu 2024, Draf Aturan Verifikasi Parpol Disosialisasikan ke Pemda
Draf aturan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 ke daerah. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu secara virtual kepada jajaran pemerintah daerah (pemda) pada Rabu (23/3/2022).

Acara bertajuk “Dukungan Pemerintah Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu” ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada daerah agar mendukung tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Bahtiar menjelaskan, pemahaman itu dibutuhkan agar Pemda mampu memberikan dukungan dengan benar sesuai peraturan. Meski beberapa aspek dukungan terlihat sederhana, seperti memberikan surat keterangan domisili kepengurusan parpol. Namun, hal itu berpotensi menimbulkan sengketa bila dilakukan secara tidak benar.

Selain itu, Bahtiar mengingatkan pemda tidak memberikan surat keterangan palsu terkait domisili kepengurusan Parpol. Pasalnya, surat keterangan tersebut sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum.

“Misalnya, tidak ada pengurus (dan) kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada,” kata Bahtiar.

Ia berharap, melalui gelaran sosialisasi ini, Pemda dapat melakukan langkah lebih awal untuk mempersiapkan berbagai dukungan yang dibutuhkan terkait pendataan, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu.

Senada dengan Bahtiar, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang menjadi pembicara dalam acara tersebut juga mengimbau pemda tidak memberikan surat keterangan palsu terkait domisili kepengurusan Parpol. Pasalnya, surat palsu itu akan menyeret persoalan yang panjang, baik dengan Bawaslu maupun aparat penegak hukum.

“Sangat berharap teman-teman pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau kelurahan/desa jangan coba sekali-kali mengeluarkan surat keterangan palsu,” kata Pramono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement