GORONTALO - Polda Gorontalo mengungkapkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) AKBP Beni Mutahir yang tewas ditembak pelaku kasus narkoba telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Ia melanggar SOP bersama 7 anggota Tahti yang menjaga tahanan.
Berdasarkan pemeriksaan Ditpropam Polda Gorontalo kepada AKBP Beni Mutahir, terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran SOP.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, Rabu (23/3/2022), AKBP Beni Mutahir telah melanggar Pasal 13 ayat 1 dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Disebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas.
Dalam hal ini, yang bersangkutan sebagai Dirtahti memerintahkan anggota jaga tahanan mengeluarkan tahanan dan mengantarkan tahanan sampai ke rumahnya.
Selain itu, AKBP Beni Mutahir juga melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf f dalam Perkap 14 Tahun 2011. Disebutkan setiap anggota Polri dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis penyidik.
Dalam kasus penembakan tahanan narkoba terhadap perwira polisi ini, Polda Gorontalo turut melakukan pemeriksaan terhadap 7 anggota Tahti yang menjaga tahanan. Itu karena mereka juga diduga melanggar pasal 7 ayat 3 dan huruf c dan huruf e Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.