"Dalam berkas perkara, saksi Daud Amri mengatakan dia memberi Sekda Muba Apriyadi uang sebesar Rp50 juta, yang diantarnya langsung ke ruang kerja Sekda. Uang Rp50 juta tersebut dimasukan ke dalam sebuah amplop coklat," ujar Taufiq Ibnugroho.
Taufiq juga mengatakan, jika saat ini pihaknya akan mendalami dan memanggil pihak terkait untuk hadir dalam sidang. "Nanti kita dalami lagi, termasuk 40 proyek lainnya," jelasnya saat diwawancarai usai persidangan.
(Khafid Mardiyansyah)