PALEMBANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Yoserizal menyebutkan, bahwa kasus yang juga menyeret Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori, dan Kabid PUPR Eddy Umari, menghadirkan saksi Daud Amri. Saksi mengungkapkan jika Sekda Muba turut menerima uang.
"Untuk Pak Apriyadi (Sekda Muba) Rp5 juta, saya berikan secara tunai," ujar Daud Amri saat memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2022).
Namun, kesaksian Daud Amri tersebut berbeda dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, yang menegaskan, bahwa uang yang diberikan dari Daud Amri untuk Sekda Muba Apriyadi yakni sebesar Rp50 juta.