Sebelum dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Napoleon yang hadir di persisangan secara langsung itu lebih dahulu meminta majelis hakim untuk menerapkan azas restorative justice guna memperlancar persidangan ke depannya. Bahkan, Napoleon sebagai prajurit Bhayangkara mengaku tidak pernah takut untuk dihukum.
Napoleon juga meminta agar tiga lembar surat perdamaiannnya dengan M Kece terkait dugaan kasus penganiayaannya itu turut dihadirkan dalam persidangan. Tiga lembar surat itu yakni, surat kesepakatan damai antara M Kece dan Napoleon Bonaparte, surat resmi yang dibuat M Kece yang ditujukan pada Brigjen Pol. Andi Rian selaku Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri, dan surat permintaan maaf M Kece yang ditujukan pada Napoleon Bonaparte.
BACA JUGA:Sidang Penganiayaan M Kece, Kubu Napoleon Ngaku Ada Surat Damai
"Mohon demi keadilan tiga lembar kertas ini yang nyata itu lillahi taala itu barang nyata itu mphon dihadirkan dalam berkas perkara. Supaya perjalanan kita nyaman yang mulia. Dan keadilan bisa didapat," katanya.
Berdasarkan pantauan, Irjen Napoleon tiba di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB guna menjalani persidangannya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di ruang persidangan, terdapat majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, lalu ada tim JPU, dan ada pula tim pengacara terdakwa.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.