Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Sekdis PUPR Banjarnegara terkait Kasus Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2022 |13:24 WIB
KPK Periksa Sekdis PUPR Banjarnegara terkait Kasus Pencucian Uang
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara, Arqom Al Fahmi, hari ini. Sedianya, Arqom bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).

Selain Arqom, penyidik juga memanggil delapan saksi lainnya yakni, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjarnegara, Arif Setiawan; Kepala Seksi Peningkatan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjarnegara, Hermawan Tutut Hendarjo; Karyawan Swasta, Agus Marwanto.

BACA JUGA:KPK Terus Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Bupati Nonaktif Banjarnegara 

Kemudian, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, Aditya Agus Satriya; Akhiri Rusmanto; Andar Wahono; serta Akhmad Arifudin dan Kepala Plant PT Jadi Kuat Bersama, Ahmad Muharris Anwar. Mereka dimintai keterangannya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yogyakarta.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 tersangka BS. Pemeriksaan kantor BPK Perwakilan Provinsi D. I. Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3/2022).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Banjarnegara Tersangka Pencucian Uang

Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA)

Dalam perkara korupsinya, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.

Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Diantaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement