JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022).
(Baca juga: Napoleon dan M Kece Sudah Damai, Pengacara Protes Digelarnya Sidang Dakwaan)
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri ini juga didakwa melakukan telah melakukan penganiayaan dan melumuri kotoran manusia pada Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Disebutkan, Napoleon telah melakukan tindak pidana bersama orang lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Jaksa membeberkan kronologi kejadian itu, saat M Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama pada Agustus 2021 silam, yang mana Napoleon juga menjadi tahanan di rutan tersebut.
Saat itu, saksi bernama Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar Kece ke kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Untuk tahanan baru, termasuk Kece ditempatkan ke kamar kosong atau khusus guna menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Saat itu, Kece menggunakan tongkat untuk berjalan, tapi Napoleon meminta agar tongkat tersebut tidak dibawa ke kamar tahanan karena dianggap bisa menjadi senjata.
Setelahnya, kata Jaksa, Kece diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi lalu Napoleon meminta terdakwa Pak RT agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Bripda Asep Sigit Pambudi pun menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.
"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," ujar Jaksa Faizal Putrawijaya di persidangan, Kamis (24/3/2022).
Setelah itu, lanjut Jaksa, kunci gembok kamar tahanan Kace lantas dibawa oleh terdakwa Pak RT, lalu Napoleon meminta Pak RT membangunkannya tengah malam agar bisa menemui Kece di kamar tahanannya. Memasuki pukul 22.25 WIB, para tahanan di Rutan Bareskrim mulai ramai mendatangi di depan kamar tahanan nomor 11 untuk melihat Kece.
Tidak lama berselang, sebagian tahanan tersebut ada yang melempari dengan botol plastik ke dalam kamar tahanan nomor 11 Kece. Memasuki pukul 00.30 WIB, tepat pada Kamis, 26 Agustus 2021 Pak RT membangunkan Napoleon yang tengah tidur di kamar tahanan nomor 26, lalu mereka menuju kamar tahanan yang dihuni Kace.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Pak RT sempat mengambil gorden guna menutup setengah jendela kamar tahanan Kace agar tahanan lain tidak dapat melihat apa yang terjadi di dalamnya. Setelah itu, Napoleon mengajak Kece berbicara mulai soal identitas hingga terkait konten Youtube yang menistakan agama.
Tidak lama, Napoleon meminta Dedy Wahyudi untuk memanggil tahanan lain, Maman Suryadi yang merupakan anggota FPI. Maman Suryadi diminta Napoleon melakukan klarifikasi terkait hadis yang disampaikan M Kace.
Napoleon menyuruh tahanan bernama Djafar Hamzah mengambil bungkusan di kamar mandi kamar tahanannya, yang mana bungkusan itu ternyata berisi kotoran atau tinja manusia. Napoleon lalu mengambil kotoran manusia dengan tangannya, berdiri menghampiri Kece, dan melumuri tinja ke wajah Kece sampai kepala Kece terbentur ke tembok.
"Selanjutnya terdakwa melumurkan bungkusan yang berisi kotoran atau tinja manusia ke wajah M Kace yaitu dengan cara tangan kiri terdakwa menjambak rambut M Kace dengan berteriak mengatakan 'Tutup mata kamu dan mulut kamu' dan tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M Kace sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M Kace terbentur ke tembok," kata Jaksa.
Saat kejadian berlangsung, tahanan lain bernama Djafar Hamzah memukul dada dan menginjak paha Kece, sedangkan tahanan lain bernama Himawan Prasetyo ikut memukul pundak Kece dengan sandal jepit. Kece pun menghindar dengan cara merangkak ke arah pilar.
Saat merangkak, papar Jaksa, terdakwa Himawan Prasetyo memukul bagian pundak bagian kiri Kace dengan menggunakan sandal jepit sebanyak tiga kali seraya berkata: Monyet kamu, anjing kami, bikin masalah saja!. Kece membalas dan berkata: Yang anjing kamu, hanya saja tatapan wajah Kece mengarah ke Dedy Wahyudi dan membikin emosi yang bersangkutan mendidih.
Dedy kemudian mengambil sisa kotoran manusia atau tinja yang berada di dalam kantung plastik dan naik ke atas tempat tidur beton. Dengan tangan terbuka, Dedy menampar wajah Kace ke arah pipi kanan dan kiri sebanyak dua kali.
"Lalu Dedy Wahyudi memasukan kotoran manusia atau tinja tersebut ke dalam mulut M Kace dengan penuh tenaga atau dengan sangat keras sebanyak 2 kali," jelas Jaksa.
Kece pun mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara. Kace mengalami pendarahan pada selaput bola mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang akibat kekerasan tumpul.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.