Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI yang menjadi Ketua 33rd session of the Forum of Women Parliamentarians, Irine Yusiana Roba Putri mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tengah disusun juga disoroti delegasi lain.
Pasalnya, Indonesia sendiri dianggap progresif dalam perlindungan terhadap perempuan. Tak hanya itu, nilai positif juga didapat Indonesia dalam pandemi Covid-19.
“Dengan RUU TPKS, Indonesia dianggap progresif dalam perlindungan terhadap perempuan. Kemudian terkait pandemi Covid-19, Indonesia juga dapat nilai positif karena kebijakan untuk perempuan dan anak dianggap menonjol, termasuk dalam vaksinasi,” tutup Irine.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.