JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, masa penahanan Indra Kenz diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahananya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujar Ramadhan.