Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Salsabila Sempat Dimakamkan Usai Ditemukan di Sungai, Ini Penjelasan Saksi

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2022 |21:31 WIB
Salsabila Sempat Dimakamkan Usai Ditemukan di Sungai, Ini Penjelasan Saksi
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Kami juga konfirmasi ke pihak desa menanyakan bahwa ada yang merasa kehilangan atau enggak. Terus ya akhirnya karena waktu mulai malam dan hujan juga lalu dari pihak desa memutuskan untuk segera memakamkan dengan selayaknya," ungkapnya.

Sutamrin menuturkan, prosesi pemakaman Salsabila dilakukan secara layak. Bahkan jenazah sempat dimandikan.

"Dimakamkan dan dimandikan sebagaimana mestinya. (Dimakamkan) pakai kantong mayat," ucapnya.

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Penambang Pasir Temukan Salsa dan Handi Dalam Keadaan Busuk dan Mengenaskan

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Ahli Forensik Batal Hadir dalam Sidang Pembunuhan Sejoli Nagreg, Ini Alasannya

Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement