SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi menggerebek rumah di Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (23/3/2022). Dalam operasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi mengamankan 4 terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja.
Selain itu, petugas mengamankan 16 pohon ganja yang ditanam dalam pot di rumah tersebut. Baca Juga: Tiga Pengedar Ganja dan Sabu Ditangkap Polsek Setiabudi
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan yang memimpin penggerebekan mengatakan, kronologinya berawal dari informasi yang didapat terkait seseorang yang membawa narkotika jenis ganja.
"Kemudian setelah dilakukan penyergapan kepada orang tersebut, dalam penggeledahan, jajaran Satresnarkoba menemukan ganja yang tersimpan pada dirinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata daun ganja yang ditemukan seperti masih baru," ujar Kusmawan kepada MNC Portal Indonesia.
Lalu kemudian, lanjut Kusmawan, pihaknya melakukan pengembangan dari kasus tersebut dan melakukan penggerebekan yang hasilnya ditemukan 16 pohon ganja yang ditanam dalam pot di dalam rumah salah satu terduga pelaku.