SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi menggerebek rumah di Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (23/3/2022). Dalam operasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi mengamankan 4 terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja.
Selain itu, petugas mengamankan 16 pohon ganja yang ditanam dalam pot di rumah tersebut. Baca Juga: Tiga Pengedar Ganja dan Sabu Ditangkap Polsek Setiabudi
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan yang memimpin penggerebekan mengatakan, kronologinya berawal dari informasi yang didapat terkait seseorang yang membawa narkotika jenis ganja.
"Kemudian setelah dilakukan penyergapan kepada orang tersebut, dalam penggeledahan, jajaran Satresnarkoba menemukan ganja yang tersimpan pada dirinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata daun ganja yang ditemukan seperti masih baru," ujar Kusmawan kepada MNC Portal Indonesia.
Lalu kemudian, lanjut Kusmawan, pihaknya melakukan pengembangan dari kasus tersebut dan melakukan penggerebekan yang hasilnya ditemukan 16 pohon ganja yang ditanam dalam pot di dalam rumah salah satu terduga pelaku.
"Karena pohon ganja ini ditanam di dalam ruang tertutup, maka diperkirakan pohon ganja tersebut berumur sekitar 3 sampai 5 bulan dengan ketinggian bervariasi antara 50 cm hingga 120 cm," ujar Kusmawan.
Baca Juga: Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap, Barang Bukti 9,2 Kilogram Narkoba Disita
Dari hasil penangkapan ini, rencananya besok, Kamis 24 Maret 2022, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah akan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika yang baru saja ditangkap beserta kasus lainnya hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Sukabumi.
(Arief Setyadi )