KOTA MALANG - Kepolisian mengamankan seorang kurir narkotika dengan total barang bukti 9,2 kilogram narkotika. Pelaku diketahui berinisial PT (32) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, diamankan berdasarkan hasil pengembangan petugas kepolisian dari kasus sebelumnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya berhasil membongkar peredaran narkotika jenis 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja berawal dari hasil pengembangan pada 5 Maret 2022.
 BACA JUGA:BNN Bali Musnahkan 1 Kg Sabu, Barang Haram Dicampur Cairan Pembersih Lantai
Dimana saat itu polisi berhasil mengamankan MRZ di daerah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan barang bukti narkotika jenis sabulu sebanyak dua bungkus dengan berat 16,06 gram.
"Kemudian tim melakukan pengembangan pada 19 Maret 2022. Didapatlah informasi pasokan ke Kota Malang dan berhasil mengamankan 2,7 kilogram sabu dan kurang lebih 6,5 kilogram ganja dari tersangka PT ini," kata Budi Hermanto, saat memimpin rilis Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (23/3/2022).
BACA JUGA:Kantongi Sabu, ASN Pemkab Kukar Ditangkap PolisiÂ
Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, tersangka PT diamankan di kediamannya pada Sabtu 19 Maret 2022 pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kenongosari, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Dari hasil penangkapan sebelumnya kita kembangkan dan kita amankan tersangka PT di rumahnya di Kecamatan Turen, jam 11 malam," ungkap dia.