Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap, Barang Bukti 9,2 Kilogram Narkoba Disita

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |14:01 WIB
Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap, Barang Bukti 9,2 Kilogram Narkoba Disita
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dari tersangka PT polisi mendapat barang haram berupa 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja kering. Barang haram tersebut didapat dari luar Jawa Timur, yang sedianya bakal diedarkan di Malang raya.

"Barang ini dari luar Jatim, sudah beberapa kali mengedarkan ada 3 paket, 400 gram sudah diedarkan. Hasil pengembangan antar provinsi, dan nantinya akan terus kembangkan," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan kepada PT, warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini diketahui tersangka juga baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama mengedarkan narkotika.

"Yang bersangkutan ini seorang residivis, pernah dihukum 7 tahun penjara, baru bebas tiga bulan lalu. Kasusnya sama narkotika juga," ujarnya.

Kini akibat ulahnya PT kembali meringkus di dalam jeruji besi dan terancam dua pasal tentang tindak pidana narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, ditambah sepertiga, serta Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar," pungkas Danang.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement