WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi pada dua perusahaan Rusia dan satu entitas Korea Utara. Perusahaan tersebut mengirim barang-barang sensitif untuk program peluru kendali Korut.
Perusahaan Rusia yang disebut dikenai sanksi adalah Ardis Group of Companies LLC (Ardis Group) serta PFK Profpodshipnik LLC. Demikian diungkapkan Departemen Luar Negeri AS, Kamis (24/3/2022) waktu setempat.
Sementara, entitas Korut yang disebut adalah Second Academy of Natural Science Foreign Affairs Bureau.
Deplu AS mengungkapkan bahwa warga negara Rusia bernama Igor Aleksandrovich Michurin dan warga negara Korea Utara Ri Sung Chol juga dikenai sanksi.
Sanksi diumumkan pada hari yang sama Korut mengatakan pihaknya menguji coba sebuah tipe baru rudal balistik antarbenua yang dahsyat.
"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang kami jalankan demi menghalangi kemampuan DPRK untuk mengembangkan program rudalnya," kata juru bicara Deplu AS Ned Price melalui pernyataan.