Namun, aksinya kalah cepat dengan pengurus masjid yang memegang palu dan langsung memukul bagian kepala hingga pelaku mangalami pendarahan kemudian pengurus masjid langsung menangkapnya.
Saat tertangkap, pelaku mengaku berprofesi sebagai wartawan dan ditemukan kartu identitas wartawan. Pelaku hampir menjadi bulan-bulanan warga, beruntung petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Klapanunggal.
Baca Juga: Warga Bali Dihipnotis, Emas dan Uang Rp400 Juta Raib
Kapolsek Klapanunggal AKP Azi Lesamana mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang dan barang bukti satu buah linggis yang digunakan dalam melakukan aksinya. Saat dilakukan penyidikan diketahui pelaku sudah tidak berprofesi sebagi wartawan sejak tahun 2007 silam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara. (ari)
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.