JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar adanya peredaran uang kertas palsu yang dibelanjakan, salah satunya di pasar malam dekat Terminal Bus Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Ariana mengatakan, ada dua tersangka yang tertangkap dari hasil penelusuran peredaran uang kertas palsu oleh Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan patroli siber personel Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu.
"Di sini kami bisa mengungkap pelaku pembuat maupun pelaku yang mempergunakan uang palsu untuk belanja. Uang palsu itu, ada pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000," kata Putu di Jakarta Utara, Sabtu 23 Maret 2022.
Tersangka pertama yaitu seorang buruh berinisial RK (25), warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang ditangkap aparat Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Senin (21/3), setelah kedapatan memakai lembaran uang palsu pecahan Rp100.000 untuk bertransaksi pakaian.
Baca juga: Polisi Tangkap Aksi Premanisme di Tanjung Priok, Modusnya Jual Air Mineral
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 26 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 244 dan pasal 245 KUHP.
Tersangka kedua adalah pria berinisial FR (21) yang ditangkap personel Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan penelusuran jejaring media sosial Facebook. "Kami bisa ungkap dari hasil patroli siber ada akun yang mengunggah uang palsu," kata Kholis.
Baca juga: Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Seorang Remaja Dihajar Warga
Mendapati adanya akun penjual uang palsu, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan metode "undercover buying" atau berpura-pura sebagai pembeli dan memesan enam lembar uang palsu nominal Rp 50.000 dengan harga Rp 150.000.