Polisi berhasil melacak lokasi tersangka FR lewat jasa ekspedisi tempat tersangka mengirimkan uang palsunya. Saat dibekuk, FR yang berada di wilayah Tanjung Priok itu tidak dapat berkutik.
"Tersangka FR kita tangkap ketika hendak mengirimkan paket berupa uang palsu," ujar Kholis.
FR menjalankan bisnis uang palsunya sendirian dengan bermodalkan peralatan tertentu seperti alat cetak, alat pemotong, hingga kertas jenis HVS.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000 dari tersangka FR.
Karena perbuatannya, kini FR terjerat dengan pasal 36 juncto pasal 26 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 244 dan pasal 245 KUHP.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Penjual Mainan di Jakarta Utara Alami Trauma
Selain dua tersangka tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengejar dua orang tersangka lainnya yang namanya sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka DPO itu adalah, AD, pemasok uang palsu pecahan Rp100.000 kepada RK sebanyak dua kali, serta DEA, yang sempat memasok uang palsu dengan harga satu banding tiga kepada tersangka FR.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, metode satu banding tiga adalah skema transaksi di mana pembeli uang palsu harus menyetor uang asli dengan nilai sepertiga dari nominal uang palsu yang ingin dibeli.